У нас вы можете посмотреть бесплатно DPR: ABK Kasus 2 Ton Sabu Tak Layak Dituntut Mati, Terapkan Paradigma KUHP Baru или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita selanjutnya: https://kaltim.tribunnews.com/tribun-... TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton. Ia menilai Fandi tidak layak dijatuhi pidana mati. Sikap tersebut disampaikan seiring rekomendasi resmi Komisi III DPR RI kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar para hakim memahami dan menerapkan paradigma baru hukum pidana dalam KUHP terbaru. Menurut Habiburokhman, sebagai pembentuk undang-undang, DPR menekankan tiga poin krusial yang harus menjadi perhatian dalam menjatuhkan putusan. Habiburokhman menjelaskan bahwa paradigma hukum pidana Indonesia telah berubah secara fundamental. Jika KUHP lama berorientasi pada pembalasan (retributif), maka KUHP baru mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Ia menekankan bahwa hukum seharusnya bertujuan memperbaiki situasi masyarakat, bukan semata-mata menghukum pelaku secara maksimal tanpa mempertimbangkan konteks dan dampaknya. Poin kedua yang ditekankan adalah perubahan kedudukan hukuman mati dalam KUHP baru. Jika sebelumnya pidana mati merupakan hukuman pokok, kini posisinya menjadi alternatif terakhir yang penerapannya sangat selektif. Habiburokhman mengungkapkan bahwa pembahasan pasal hukuman mati merupakan salah satu yang paling panjang dan alot dalam proses penyusunan KUHP baru. Bahkan, pasal tersebut baru disepakati beberapa tahun setelah pasal-pasal lainnya dirampungkan. Ia menegaskan bahwa semangat KUHP baru adalah menjadikan hukuman mati sebagai opsi yang sangat terbatas, hanya untuk situasi yang benar-benar luar biasa. Komisi III DPR juga mengingatkan bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan secara komprehensif, termasuk sikap batin terdakwa, kadar kesalahan, riwayat hidup, serta gradasi peran dalam tindak pidana. Dalam kasus Fandi, Habiburokhman menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang patut menjadi perhatian serius. Berdasarkan dakwaan jaksa, Fandi bukan aktor utama dalam perkara tersebut dan bukan satu-satunya pelaku. Penulis: Fachri Mahayupa Sumber: Tribunnews.com Editor: Jofan Giantirta Uploader: Jofan Giantirta #kasusnarkoba #hukumanmati #kuhp #FandiRamadhan #dprri #habiburokhman 0:00 DPR: ABK Kasus 2 Ton Sabu Tak Layak Dituntut Mati 0:40 Pergeseran Paradigma: Dari Retributif ke Restoratif 1:08 Hukuman Mati Kini Sangat Selektif 1:48 Hakim Wajib Pertimbangkan Pedoman Pemidanaan