У нас вы можете посмотреть бесплатно Sindiran "Sok Alim" Jadi Pemicu, 2 Tersangka Pembunuhan di Sedayu Terancam Pidana Mati или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Sindiran "Sok Alim" Jadi Pemicu, 2 Tersangka Pembunuhan di Sedayu Terancam Pidana Mati Polisi menetapkan pasal dengan ancaman hukuman mati terhadap dua tersangka kasus pembunuhan di Sedayu, Bantul. Kedua tersangka kasus pembunuhan itu adalah SS (28) dan FS (21), warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Sementara korban dalam kasus pembunuhann tersebut yakni Kitin Yogatama Rustamaji (36), warga Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengungkapkan pelaku SS bertindak sebagai eksekutor dan dikenakan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. "Dan untuk FS kami jerat Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 Yo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucapnya, saat Jumpa Pers di Polres Bantul, Rabu (11/3/2026). Adapun kronologi kejadian, kata Bayu, korban tengah tidur bersama anak dan istrinya. Kemudian, istri korban mendengar suara gaduh pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Istri korban juga melihat ada seorang tak dikenal (OTK) menggunakan penutup muka berwarna hitam, helm berwarna hitam melakukan pembacokan kepada korban. -------------------- EDITOR VIDEO: Wahyu Iskandar #tribunlampung #bantul #pembunuhan