У нас вы можете посмотреть бесплатно KPK Tahan Budiman Bayu Prasojo Tersangka Baru Suap Impor Bea Cukai! Simpan Duit Rp5 M di Safe House или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru kasus korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 27 Februari 2026, KPK resmi menahan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Bea Cukai, sebagai tersangka baru dalam perkara suap pengaturan jalur impor. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 18 Maret 2026 di Rutan Cabang KPK. Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap yang mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia. KPK menduga sejumlah pejabat Bea Cukai bekerja sama dengan pihak swasta untuk memanipulasi jalur impor, sehingga barang ilegal maupun barang KW bisa lolos tanpa pemeriksaan sesuai aturan. Perkembangan terbaru, penyidik menemukan lebih dari Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Uang tersebut disimpan dalam 5 koper. Berada di dua lokasi safe house. Diduga merupakan dana operasional hasil pengaturan impor KPK menyebut Budiman memerintahkan bawahannya memindahkan uang dari safe house di Jakarta Pusat ke apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan, sebelum akhirnya ditemukan penyidik. Penahanan Budiman memperluas konstruksi perkara yang sebelumnya sudah menjerat 6 tersangka, termasuk pejabat intelijen Bea Cukai dan pihak perusahaan importir. Kasus ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap di internal pengawasan impor menjadi salah satu penyebab maraknya barang ilegal masuk ke Indonesia. KPK menjerat tersangka dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana korupsi sesuai UU Pemberantasan Korupsi. #KPK #KorupsiBeaCukai #SuapImpor #BeaCukai #KorupsiIndonesia #BeritaTerkini #KPKRI #KasusKorupsi #BeritaNasional #BreakingNewsIndonesia #KaltimPost Dapatkan konten-konten Kaltim Post di berbagai platform media: https://www.kaltimpost.id / kaltimpost / kaltimpostonline / kaltim_post / @kaltimpostnews / kaltimpostnews https://www.threads.net/@kaltimpost Dapatkan juga berita-berita terbaru Kaltim Post dengan mengikuti Channel Whatsapp di https://whatsapp.com/channel/0029Vajs... Info bisnis Kaltim Post https://wa.me/kaltimpostnews