У нас вы можете посмотреть бесплатно Tangis Riva Siahaan Pecah Jelang Vonis Kasus Korupsi Minyak Pertamina Patra Niaga или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang putusan untuk terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Salah satu terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan tampak menangis saat memasuki Ruang Sidang Tipikor untuk menjalani sidang putusan. Momen itu terlihat sesaat sebelum sidang berlangsung. Sidang terkait dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Riva Siahaan saat memasuki ruangan sidang terdengar riuh suara dukungan pengunjung untuk para terdakwa. Agenda sidang dengan amar putusan dibacakan satu per satu oleh majelis hakim. Dalam sidang Riva Siahaan bahkan tampak menahan haru dan matanya berkaca-kaca. Momen itu terjadi saat Riva mendengar pertimbangan putusan dalam sidang kasus korupsi BBM solar. Dalam kasus ini, Jaksa menuduh Riva Siahaan menetapkan harga jual BBM solar di bawah harga terendah (bottom price) bagi pembeli tertentu selama 2018–2023. Perbuatan Riva Siahaan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,544 triliun. Kerugian itu disebut dari total kerugian PT Pertamina dan subholding senilai Rp9,415 triliun. Laporan kerugian ini merupakan hasil pemeriksaan negara. Pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait tata kelola minyak dan produk kilang. Dalam sidang putusan kasus ini seluruh terdakwa dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar. (Tribun-Video.com) https://video.tribunnews.com/news/915... Editor: Adadilaga Arya P.