У нас вы можете посмотреть бесплатно Sejak 2025 Letter C dan Petok D Tak Lagi Jadi Bukti Sah Kepemilikan Tanah, SHM Harus Segera Diurus или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
www.bioztv.id - Pemerintah resmi mengubah standar pembuktian kepemilikan tanah di Indonesia. Sejak 2 Februari 2025, pemerintah tidak lagi mengakui dokumen lama seperti Letter C, Petok D, Girik, dan sejenisnya sebagai bukti kepemilikan tanah yang berdiri sendiri. Pemerintah menetapkan kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan memberlakukannya secara nasional, termasuk di Kabupaten Trenggalek. Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan pemilik lahan segera meningkatkan status dokumen tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) demi mendapatkan kepastian hukum. Dokumen Lama Kini Hanya Jadi Data Pendukung Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Trenggalek, Heru Setiyono, meminta masyarakat tetap tenang menyikapi perubahan ini. Namun, ia menekankan agar warga memahami peran baru dokumen lama dalam sistem pertanahan. “Letter C dan Petok D tidak kami hapus total. Namun, sekarang kami hanya menempatkannya sebagai data pendukung administrasi, bukan bukti kepemilikan mutlak,” jelas Heru, Rabu (11/2/2026). Heru menegaskan bahwa setiap pemilik tanah harus menunjukkan dasar perolehan hak yang sah. Misalnya, ahli waris wajib melampirkan surat keterangan waris, sedangkan pembeli tanah harus menyertakan akta jual beli (AJB) dari kepala desa atau PPAT. Warga tetap bisa menggunakan dokumen lama dalam proses pengurusan sertifikat, tetapi pengadilan tidak lagi mengakui dokumen tersebut sebagai satu-satunya alat bukti jika terjadi sengketa. Tanah Tanpa Sertifikat Rentan Sengketa Kantah Trenggalek mencatat masih banyak warga yang hanya mengandalkan dokumen lama sebagai dasar kepemilikan tanah. Kondisi ini berpotensi memicu konflik pertanahan di kemudian hari. Untuk mencegah sengketa, pemerintah terus menggenjot Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) setiap tahun. “Kami menilai dua unsur dalam pendaftaran tanah, yaitu bukti kepemilikan dan penguasaan fisik. Letter C kami jadikan dasar awal, lalu kami cek siapa yang secara nyata menguasai dan merawat lahan tersebut,” tambah Heru. Jangan Tunda, Biaya Bisa Makin Mahal Heru mengingatkan warga agar tidak menunda pengurusan sertifikat tanah. Kenaikan nilai tanah setiap tahun otomatis meningkatkan beban pajak sertifikasi. Warga wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). “Kalau nilai tanah naik, pajaknya juga naik. Karena itu, lebih baik warga segera mengurus sertifikat melalui program PTSL,” ujarnya. Rincian Biaya PTSL di Trenggalek Menjawab kekhawatiran soal pungutan liar, Heru memastikan seluruh biaya PTSL sudah diatur secara transparan melalui SKB Tiga Menteri dan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 80 Tahun 2021. Rinciannya sebagai berikut: • Biaya resmi wilayah Jawa: Rp200.000 per bidang tanah. • Biaya persiapan administrasi desa: Rp150.000. • Kebutuhan teknis (patok batas, materai, fotokopi, pemberkasan): sekitar Rp200.000. “Di luar ketentuan itu, tidak ada pungutan tambahan dari BPN karena negara sudah menanggung biaya operasional utama,” tegas Heru. Syarat Mengurus Sertifikat Tanah (PTSL) Warga perlu menyiapkan dokumen berikut untuk mengurus sertifikat: • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) • Bukti pembayaran PBB terbaru • Surat permohonan • Alas hak asli (Letter C, surat waris, AJB, atau bukti sah lainnya) • Surat pernyataan penguasaan fisik lahan Heru mengingatkan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar lembaran dokumen. “Sertifikat adalah jaminan hukum yang melindungi hak kepemilikan tanah Anda secara penuh,” pungkasnya.(CIA) #BPNTrenggalek #SertifikatTanah #ptsl 🚸 Jangan lupa juga ikuti Bioz.TV di : 🌐 Website : www.bioztv.id 🔵 Instagram : / bioz_tv 🔵 Tiktok : / bioz_tv 🔵 Facebook : / bioztv 🔵 Twitter : https://x.com/bioz_tv