У нас вы можете посмотреть бесплатно Pasang Badan untuk Jokowi, PSI Ungkap 5 Parpol di DPR Pengusul Revisi UU KPK di 2019 или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita selanjutnya: https://kaltim.tribunnews.com/news/11... TRIBUNKALTIM.CO - Kritik bertubi-tubi yang dilayangkan ke Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019, membuat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pasang badan. Polemik ini muncul setelah Jokowi mengungkapkan bahwa revisi UU KPK di 2019 adalah murni usulan dari DPR. Pernyataan itu pun ramai-ramai dibantah oleh sejumlah partai politik, salah satunya Golkar yang membantah pernyataan Jokowi tersebut. Pihak Golkar menilai Jokowi juga ikut terlibat dalam proses revisi UU KPK di 2019 yang dianggap publik telah melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Kritik juga datang dari aktivis dan juga masyarakat kepada Jokowi. Tak tinggal diam, PSI pun angkat bicara membela Jokowi. Direktur Reformasi Birokrasi PSI, Ariyo Bimmo, menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah yang dipimpin Jokowi saat itu. “Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” ujar Ariyo, dilansir dari Kompas.com. Ariyo memaparkan, berdasarkan catatan legislasi, pengusul revisi UU KPK pada 2019 berasal dari Badan Legislasi DPR. Ia menyebut ada 5 partai yang menjadi pengusul, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai NasDem (NasDem). Menurut dia, tidak proporsional apabila Jokowi kini disalahkan atas dinamika revisi UU KPK tersebut, sementara partai-partai di DPR menjadi pengusul resmi. “Kalau dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi karena dinamika UU KPK, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?” kata dia. Ia juga mengeklaim bahwa pemerintah saat itu mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi catatan dan usulan perbaikan terhadap draf RUU KPK yang disampaikan DPR. Namun, secara tata negara, keputusan akhir berada di tangan DPR sebagai pemegang fungsi legislasi. Ariyo mengutip Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebut undang-undang tetap sah 30 hari setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, meskipun tidak ditandatangani presiden. “Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama,” kata dia. Editor: Jofan Giantirta Uploader: Jofan Giantirta #partaisolidaritasindonesia #jokowi #uukpk #dprri #partaipolitik #politikindonesia