У нас вы можете посмотреть бесплатно Polda Jatim Miskinkan Pengedar Narkoba, Aset Rp 2,7 Miliar Milik Dua Tersangka Disita или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus berkomitmen memutus rantai peredaran gelap narkotika dengan cara memiskinan para pelakunya. Terbaru, penyidik menyita aset senilai total Rp 2,7 miliar dari dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi berinisial WP (44) dan FA (25). Penyitaan ini dilakukan setelah polisi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap keduanya. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi utama untuk melumpuhkan kekuatan ekonomi para bandar. Jejak Residivis WP, Aset Tanah hingga Batang Perak Tersangka pertama, WP (44), merupakan seorang karyawan swasta yang tercatat sebagai residivis kasus narkoba sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil penyidikan, WP menjalankan praktik pencucian uang hasil peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya pada periode 2023 hingga 2025. Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan pengedar berinisial W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada September 2025. Polisi kemudian mendeteksi aliran dana mencurigakan yang mengarah ke WP. Adapun rincian aset pengedar narkoba WP yang disita senilai Rp 1,2 miliar meliputi: 1 unit mobil Toyota Rush (2025) 1 unit motor Honda Scoopy (2023) 6 batang perak (masing-masing seberat 999 gram) Sebidang tanah (SHM) di Kabupaten Jombang Saldo rekening sebesar Rp 600 juta. Gaya Hidup Mewah FA, Pengangguran dengan Aset Miliaran Tersangka kedua, FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga mencuci uang hasil penjualan ekstasi (inex) sejak 2022. Meski tidak memiliki pekerjaan tetap, FA diketahui memiliki deretan aset mewah senilai Rp 1,5 miliar yang kini dalam proses penyidikan. Penyidik menyita berbagai barang bukti dari FA, di antaranya: Kendaraan: Mobil Mitsubishi Xpander, Honda Brio, motor Honda PCX, dan Honda Scoopy. Perhiasan & Jam Tangan: 28 potong perhiasan emas dan 3 unit jam tangan mewah. Properti: Dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya. Uang Tunai: Rp 82 juta tunai dan saldo rekening lebih dari Rp 313 juta.(*) Editor: Faizal Amir