У нас вы можете посмотреть бесплатно Polres Lhokseumawe Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tiga Tersangka Ditangkap или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe SERAMBINEWS.COM, – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah rumah kawasan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (1/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial MS (25) sebagai penyedia PSK, ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) yang berperan menjemput PSK ke lokasi. Hal ini diutarakan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan saat konfrensi pers di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin (5/5/2025). Ikut hadir, didampingi Waka Kompol Salmidin, S.E., M.M dan Kasat Reskrim Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya. AKBP Ahzan menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Unit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS. Tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun E-Wallet atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri. Ketiganya akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu. Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka MS mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara itu, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS. Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukum cambuk di muka umum serta hukuman lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila yang kini merambah ke platform digital dan perlunya peran aktif masyarakat dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum.(*) Narator: Syita Video Editor: M Anshar =========== Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/ Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews