У нас вы можете посмотреть бесплатно Babak Baru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita selanjutnya: https://kaltim.tribunnews.com/news/11... TRIBUNKALTIM.CO - Berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dikembalikan Kejaksaan. Ketiga tersangka yang dimaksud yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, Kejaksaan merekomendasikan penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka. “Untuk berkas perkara (Roy Suryo cs) sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan, tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya,” jelas Budi ditemui wartawan, Senin (2/2/2026), dilansir dari Kompas.com. Setelah nantinya penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pendalaman barang bukti lainnya, berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk diproses ke meja hijau. Adapun sebanyak 6 ahli yang diajukan Roy Suryo dalam perkara ini telah diperiksa. Dalam perkembangannya, tim kuasa hukum kembali mengajukan 9 orang lainnya untuk memperkuat argumen mereka. Kesembilan orang itu, mulai dari ahli pidana, forensik digital, neuropolitik, hingga ahli UU ITE. Sebelumnya, Roy Suryo berharap berkas perkaranya tidak langsung dinyatakan lengkap. Ia menilai masih ada prosedur yang belum dijalankan, khususnya terkait pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan atau a de charge. Roy Suryo menilai pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan dipaksakan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Hal itu disampaikan Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2026) malam. Editor: Jofan Giantirta Uploader: Jofan Giantirta #roysuryocs #ijazahjokowi #poldametrojaya #kejaksaan #berkasperkara 0:00 Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs 1:24 Sudah Diduga Roy Suryo