У нас вы можете посмотреть бесплатно Ketika Nama Raja Tercantum di KTP, Tapi Tak Bertakhta di Keraton Solo или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Baca Berita Lengkapnya : https://solo.tribunnews.com/solo/3355... TRIBUNSOLO.COM - Ketika Nama Raja Tercantum di KTP, Tapi Tak Bertakhta di Keraton. Di sebuah lembar plastik bernama Kartu Tanda Penduduk, tertulis kini nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Negara mengakuinya sebagai identitas sah seorang warga. Namun di balik tinta administratif itu, pertanyaan yang lebih besar bergema: apakah sebuah nama di KTP bisa menjelma menjadi tahta di Keraton? Perubahan nama dari Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV menjadi sorotan publik. Bukan semata karena panjang dan sakralnya gelar, tetapi karena nama itu memuat simbol kekuasaan tertinggi di Keraton Kasunanan Surakarta—raja. Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan permohonan tersebut pada 21 Januari 2026. Secara administratif, negara tidak melihat persoalan. Nama boleh diganti. Hak setiap warga negara. Sepanjang memenuhi syarat hukum, pengadilan tak berhak menolak. Namun, di sinilah garis batas itu ditarik. Menurut praktisi hukum Bambang Ary Wibowo, penggantian nama di KTP sama sekali tidak bisa dimaknai sebagai pengakuan negara atas status raja. Negara hanya mengesahkan identitas, bukan legitimasi kekuasaan adat. “Secara hukum, perubahan nama itu diperbolehkan. Tapi itu tidak berarti dia menjadi seorang raja. Aturan hukumnya beda,” ujar Bambang. Di mata hukum positif, semua warga negara setara. Gelar adat, kebangsawanan, bahkan sebutan raja, tidak memiliki konsekuensi hukum kenegaraan. Negara tidak mengurusi siapa yang sah bertakhta di dalam tembok Keraton. Pengadilan Negeri Solo pun menegaskan hal serupa. Humas PN Solo, Aris Gunawan, menyatakan bahwa kewenangan pengadilan hanya sebatas administrasi kependudukan. Putusan dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt tidak menyentuh urusan internal Keraton Kasunanan Surakarta. “PN Solo hanya memberikan izin mengganti nama di KTP. Tidak ada kaitannya dengan penetapan raja atau urusan tahta Keraton,” tegas Aris. Dengan kata lain, negara tidak sedang menobatkan raja. Negara hanya mengoreksi dokumen. Namun di ruang publik, persepsi sering kali melompat lebih jauh dari teks putusan. Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV bukan sekadar rangkaian kata. Ia membawa sejarah, legitimasi, dan konflik panjang di tubuh Keraton Solo yang belum sepenuhnya reda. Di sinilah paradoks itu muncul: seseorang bisa sah bernama raja di KTP, tetapi tetap diperdebatkan sebagai raja di Keraton. Fakta bahwa permohonan serupa pernah ditolak pada Oktober 2025 menunjukkan perkara ini bukan tanpa resistensi. Namun hukum administrasi tidak menilai “siapa raja yang sah”, melainkan “apakah syarat administratif terpenuhi”. Keraton, di sisi lain, hidup dalam hukum adat, paugeran, dan legitimasi simbolik yang tak bisa diputuskan lewat palu hakim negara. Maka, pergantian nama ini berdiri di wilayah abu-abu: sah secara hukum negara, namun belum tentu sah secara adat. Di Masjid Agung Keraton, Purboyo tetap melangkah sebagai pribadi yang meyakini posisinya. Di luar tembok Keraton, publik terus memperdebatkan maknanya. Satu hal menjadi jelas: nama bisa diganti lewat pengadilan, tetapi tahta tidak bisa diputus lewat administrasi. Dan di Solo, sejarah selalu lebih panjang dari selembar KTP.