У нас вы можете посмотреть бесплатно Mengapa Raja Keraton Solo Kubu PB XIV Hangabehi Tak Ajukan Ganti Nama Seperti PB XIV Purbaya или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Baca Berita Lengkapnya : https://solo.tribunnews.com/solo/3357... TRIBUNSOLO.COM - Di Keraton Kasunanan Surakarta, nama bukan sekadar rangkaian huruf. Ia adalah sejarah, legitimasi, dan penanda kuasa. Namun di hadapan negara, nama harus tunduk pada kolom-kolom data kependudukan. Di situlah persoalan bermula. Hingga awal 2026, Pakubuwono XIV Hangabehi belum mengubah namanya dalam dokumen kependudukan. Bukan karena enggan, melainkan karena ada batas hukum yang tak bisa diabaikan. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Administrasi Kependudukan, menjadi tembok pembatas antara tradisi keraton dan administrasi negara. “Insyaallah sampai hari ini tidak berpikir untuk itu,” ujar Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Eddy Wirabhumi. Bagi LDA, penggantian nama raja bukan perkara teknis semata. Ia berkaitan dengan aturan yang berubah dan ruang yang kian menyempit bagi tradisi dalam sistem hukum modern. Berbeda jalan ditempuh oleh adiknya, KGPAA Hamengkunegoro—yang kemudian dikenal sebagai Purbaya. Ia telah mengganti nama dalam data kependudukan menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, meski tanpa angka romawi. Langkah ini bukan tanpa konsekuensi. LDA menggugat penggantian tersebut karena khawatir nama itu bisa disalahgunakan. Namun bagi Purbaya, nama itu bukan klaim baru. Ia menyebutnya sebagai identitas yang sah sejak dirinya resmi bertahta. “Namanya memang itu, mau gimana,” katanya singkat, seolah menutup ruang perdebatan. Ia menyadari tidak semua pihak sepakat. Tapi niat, menurutnya, tak perlu diragukan. “Pokoknya saya juga niat baik. Kalau ada yang berbeda pandangan ya wajar,” ujarnya. Pengadilan Negeri Surakarta kemudian mengabulkan permohonan pergantian identitas Pakubuwono XIV Purbaya pada 21 Januari 2026. Putusan itu tidak menyelesaikan konflik—justru mempertegasnya. Sebab yang dipersoalkan bukan hanya soal nama, melainkan siapa yang berhak atas gelar itu. Sejak wafatnya Pakubuwono XIII, Keraton Kasunanan Surakarta berada dalam pusaran dualisme. Purbaya mengukuhkan diri sebagai Pakubuwono XIV pada 5 November 2025, sesaat sebelum jenazah ayahandanya diberangkatkan. Beberapa hari kemudian, LDA menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV dalam prosesi di Sasana Handrawina. Dua raja, satu keraton. Dua nama, satu tahta. Negara, melalui hukum administrasi, berupaya bersikap netral. Ia hanya mengenal individu, bukan legitimasi adat. Namun bagi keraton, netralitas itu terasa asing. Sebab di dalam tradisi, nama adalah pengesahan sejarah, bukan sekadar identitas warga. Di titik inilah konflik itu menggantung. Bukan pada siapa yang lebih dulu mengganti nama, atau siapa yang menang di pengadilan. Melainkan pada pertanyaan yang lebih sunyi: sejauh mana negara mampu memberi ruang bagi adat yang hidup di luar logika formulir dan regulasi? Di Surakarta, jawabannya belum ditemukan. Yang tersisa baru satu kepastian—bahwa dalam perebutan makna dan legitimasi, nama bisa menjadi medan paling sunyi sekaligus paling bising.