У нас вы можете посмотреть бесплатно Berkat Keadilan Restoratif, Pencuri Kambing di Aceh Singkil tak Dipenjarakan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Laporan: Dede Rosadi | Aceh Singkil SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, memfasilitasi perdamaian antara tersangka pencuri kambing dengan korbannya, di Sapo Hukum Simekeadilan di Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Rabu (16/3/2022). Perdamaian tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian perkara pidana yang tangani Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, melalui pendekatan keadilan restoratif. Perdamaian perkara pencurian kambing tersebut menghadirkan tersangka Untung (51), warga Desa Pertampakan, Kecamatan Gunung Meriah dan pemilik kambing bernama Sukirman (20), penduduk Desa Tanah Merah, Kecamatan Gunung Meriah. Dalam kesempatan itu, tersangka Untung mengakui telah mencuri kambing milik Sukirman dan meminta korban memaafkannya untuk berdamai. Korban Sukirman, menyatakan bersedia berdamai dengan syarat, agar pelaku memberikan uang pengganti kambing yang telah dicurinya. Syarat tersebut disetujui tersangka yang juga didampingi istrinya. Setelah saling memaafkan, Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, mengatakan, tersangka Untung tak perlu lagi mendekam di penjara berkat penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Baca selengkapnya: https://bit.ly/3tfGTXE Narator: Suhiya Video Editor: Hari Mahardhika #KeadialanRestoratif #PencuriKambing #KejariAcehSingkil ============================================== Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/ Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews