У нас вы можете посмотреть бесплатно Kubu Jokowi: Roy Suryo Cs Sulit Lolos Jerat Hukum, Mustahil RJ или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita selanjutnya: https://kaltim.tribunnews.com/news/11... TRIBUNKALTIM.CO - Permohonan penghentian penyidikan yang diajukan Roy Suryo dan pihak terkait dinilai tidak mudah dikabulkan apabila tidak disertai mekanisme Restorative Justice (RJ). Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai langkah kubu Roy Suryo yang meminta penghentian penyidikan atas dasar 'demi hukum' berpotensi sulit terealisasi tanpa skema RJ. Sebelumnya, Roy Suryo cs mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang dipimpin Komjen Pol Wahyu Widada. Kubu Roy menegaskan permohonan tersebut murni atas dasar hukum dan bukan permintaan Restorative Justice kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagaimana yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Tanpa Restorative Justice dan tanpa pencabutan laporan oleh pelapor, peluang penghentian penyidikan dinilai sangat kecil. Ade mempertanyakan argumentasi 'demi hukum' yang diajukan kubu Roy Suryo. Menurutnya, pola yang digunakan pada dasarnya serupa dengan permohonan SP3 yang sebelumnya diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, hanya dikemas dengan istilah berbeda. Ia menilai jika bukan melalui Restorative Justice, sulit melihat mekanisme lain yang dapat menghentikan perkara tersebut. Sebab dalam skema RJ terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, sementara penghentian demi hukum tanpa RJ akan menghadapi hambatan serius. Ade menjelaskan bahwa permohonan RJ yang diajukan Eggi Sudjana sebelumnya disertai alasan yang dapat dipertimbangkan secara hukum, termasuk kondisi kesehatan. Dalam permohonan tersebut dilampirkan dokumen medis, hasil laboratorium, serta keterangan terkait kondisi fisik yang membuatnya rentan pingsan jika berdiri terlalu lama. Ia menegaskan bahwa detail kondisi kesehatan tersebut sebenarnya bersifat personal dan tidak dipublikasikan secara luas karena merupakan tanggung jawab pribadi terhadap proses hukum. Ade juga menekankan bahwa laporan polisi dalam perkara ini tidak pernah dicabut oleh pelapor, yakni Jokowi. Menurutnya, selama laporan tetap ada, sulit menyatakan perkara batal demi hukum. Ia menjelaskan bahwa meski Roy Suryo cs berada dalam satu laporan polisi yang sama dengan Eggi dan Damai, penghentian penyidikan terhadap salah satu pihak tidak otomatis menggugurkan proses hukum terhadap tersangka lainnya. Penulis: Fachri Mahayupa Sumber: Tribunnews.com Editor: Jofan Giantirta Uploader: Jofan Giantirta #roysuryocs #ijazahjokowi #peradibersatu #polemikijazah #ijazahpalsu #jokowi 0:00 Roy Suryo Cs Sulit Lolos Jerat Hukum 0:56 Ade Darmawan: Instrumennya Sama 1:31 Bandingkan dengan Kasus Eggi Sudjana 2:03 Laporan Tidak Dicabut