У нас вы можете посмотреть бесплатно @KangHadiConscience или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
MAKLUMAT PADJADJARAN UNTUK PENYELAMATAN MARTABAT PENDIDIKAN KEDOKTERAN DAN LAYANAN KESEHATAN NASIONAL Kami, para Guru Besar dan Akademisi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Dengan rasa tanggung jawab intelektual, moral, & profesional yg tinggi thd masa depan pendidikan kedokteran & kualitas pelayanan kesehatan bangsa, menyampaikan keprihatinan mendalam atas arah kebijakan KemKes saat ini. Kebijakan-kebijakan yg telah diwacanakan dan/atau ditempuh tidak hanya mencederai tata kelola sistem pendidikan kedokteran & pelayanan kesehatan nasional, namun juga berpotensi meruntuhkan pilar-pilar etik, profesionalisme, & otonomi keilmuan yg selama ini menjadi dasar keberlangsungan sistem kesehatan yg bermartabat & berkeadilan. Dari perspektif filsafat pelayanan publik & pendidikan tinggi, negara memiliki tanggung jawab utama untuk menghormati martabat manusia & menjamin bahwa pendidikan tenaga medis dijalankan dng landasan etik, altruisme, profesionalisme, pengabdian, & ilmu pengetahuan yg sahih. Pendidikan kedokteran bukan hanya proses teknis mencetak tenaga kerja, tetapi adalah tindakan merawat kehidupan, di mana setiap lulusan bukan hanya membawa kompetensi, tetapi juga nurani, tanggung jawab, & kepercayaan publik. Dari perspektif sosiologi profesi, institusi kedokteran berdiri di atas kontrak sosial antara negara dan masyarakat, yg memberi wewenang kepada profesi untuk melayani dng etika, bukan sekadar memenuhi target administratif. Ketika pemerintah secara sepihak melemahkan kolegium, mengintervensi universitas, & memindahkan proses pendidikan dari ruang akademik kebirokrasi, maka yg terjadi adalah pelanggaran thd etika secara umum & etika kedokteran. Kita menyaksikan apa yg disebut Max Weber sbg “Entzauberung” – hilangnya kesakralan ilmu & pengabdian akibat rasionalitas instrumentalis. Lebih jauh, ketika pemerintah mengubah RS pendidikan menjadi pusat produksi & deregulasi kompetensi, tanpa ruang akademik, maka profesi medis tidak lagi menjadi pilar peradaban, melainkan alat sistem kekuasaan & pasar. Ini bukan hanya krisis kebijakan, melainkan krisis nilai. Oleh karenanya, kami menilai bahwa: 1. KemKes RI telah bertindak melebihi kewenangan yg semestinya melekat pd jabatan sbg pejabat negara yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasca penerbitan UU No. 17 / 2023, KemKes scr ekspansif mengambil alih fungsi desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis, termasuk: o Pembentukan kolegium versi pemerintah tanpa partisipasi OP & universitas, o Penyederhanaan jalur kompetensi profesi medis yg sulit & berbahaya melalui pelatihan teknis singkat, o Penerapan kebijakan PDSp Berbasis Rumah Sakit (RSPPU) secara unilateral, tanpa kerangka dikti. Kebijakan pelaksanaan RSPPU yg cenderung sepihak & mengabaikan ketentuan perundang-undangan menghapus peran universitas sebagai institusi akademik yg sah, melanggar prinsip otonomi ilmiah & tridarma perguruan tinggi, serta berpotensi merusak mutu pendidikan spesialis & sistem jaminan mutu pendidikan nasional. 2. Tindakan tsb telah mengabaikan fungsi Kementerian Dikti, Sains, & Teknologi sbg pemegang otoritas dlm penyelenggaraan dikti. Pendidikan profesi medis bukan domain administratif kementerian teknis, 3. Tata kelola RS vertikal sbg institusi pelayanan & pendidikan klinik berada dlm kondisi rapuh & tidak tersentuh reformasi. Kasus2- pelanggaran etik & hukum tidak ditindak sbg masalah sistemik, tetapi dijadikan dalih untuk mendiskreditkan institusi akademik & OP. Ini adalah bentuk pemindahan tanggung jawab (displacement of accountability) yg tidak etis & membahayakan sistem. 4. Komunikasi publik KemKes tidak mencerminkan etika pejabat negara. Berbagai pernyataan spekulatif, tendensius, & menyerang profesi scr menyeluruh memperburuk kepercayaan publik thd dokter & lembaga dikti. Dalam konteks demokrasi modern, komunikasi seorang menteri tidak sepatutnya menjadi alat framing kekuasaan, melainkan cerminan akal sehat negara. Dengan ini kami memohon: Kepada Yth Presiden RI, utk segera mengevaluasi & mempertimbangkan figur kepemimpinan pd KemKes RI, karena kuat diduga telah terbukti: o melewati batas kewenangan sektoral & mengambil alih fungsi dikti, o menjalankan kebijakan RSPPU yg bertentangan dng sistem akademik nasional, o merusak integritas keilmuan & otonomi profesi medis, o mengabaikan prinsip etik, transparansi, & kolaborasi dalam perumusan kebijakan publik. Yth DPR RI: untuk menginisiasi Reformasi Kesehatan Nasional, guna mengkaji secara serius dampak kebijakan KemKes thd sistem pendidikan dr/dsp, tata kelola RSV, serta hub lintas kementerian & antar institusi negara. Kepada seluruh elemen bangsa kami mengajak: untuk bersikap kritis thd penyelenggaraan dikdok di luar sistem pendidikan tinggi, karena dikdok adalah pengabdian berbasis nilai, bukan produksi tenaga kerja instan. untuk membangun kembali kolaborasi etis antara negara, universitas, RS & profesi, demi keselamatan pasien & keadilan kesehatan dimasa depan. Bandung, 19 Mei 2025