У нас вы можете посмотреть бесплатно Tim Resmob Polres Serang Bongkar Peredaran Uang Palsu, 3 Orang Diamankan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#HarianPoskota Satreskrim Polres Serang berhasil bongkar peredaran uang palsu (upal) setelah Tim Resmob meringkus 3 pelaku. Satu pelaku diringkus di pinggir jalan Ciptayasa, Kecamatan Ciruas, Serang, usai berbelanja. Sementara 2 pelaku lainnya ditangkap di Perumahan Persada Banten Kec. Walantaka, Serang. Dari tersangka diamankan barang bukti upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 70.000.000, dolar Amerika palsu pecahan 100 berjumlah 464 lembar, 96 lembar uang palsu Dinar, 90 lembar uang palsu Belanda, mesin penghitung uang, 1 unit mesin sinar UV, 32 lembar ban uang BCA dengan nominal 10 juta rupiah & handphone. Pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini bermula dari informasi dari para pedagang di Pasar Ciruas. Pada pedagang mengaku sering mendapatkan uang palsu dari pembeli. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin AKP Dedi Mirza & Ipda Iwan Rudini langsung bergerak. Tersangka YS alias Alung (41) warga Kepuren, Kec. Walantaka, Kota Serang berhasil diamankan di Kec. Ciruas. Dari hasi pemeriksaan, Alung mengaku mengedarkan upal bersama 2 rekannya, yaitu SB (53) warga Desa Sukamanah, Kab. Serang & AA (42) warga Pulau Limbung Sungai Raya, Kalimantan Barat. Kedua tersangka diamankan di Perumahan Persada Banten. Ketika penggeledahan ditemukan upal berjumlah ratusan juta, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengungkapkan, para pelaku sudah mengedarkan upal di Banten sebanyak Rp124 juta. Selain mengedarkan dengan membeli barang, para pelaku juga menjual upal dengan komposisi 1 berbanding 3. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2011, tentang kejahatan memalsu mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara & denda Rp 50 miliar. Bagi pembaca yang ingin memperoleh informasi selengkapnya, silahkan mengunjungi website dan ikuti juga media sosial Poskota : Poskota.co.id : https://poskota.co.id/ Instagram : / poskota.co.id Facebook : / poskotaofficial Twitter : / poskotaofficial Youtube: / poskotatv Tiktok: https://vt.tiktok.com/ZSecDoWcP/ Bagi pembaca yang ingin berbagi informasi silahkan mengirimkan video atau foto ke: WA/Telegram : 0813 880 16715 (Poskota) Instagram : / poskota.co.id Info pemasangan iklan dan berlangganan Hubungi : 021 – 221 29129 0811 8872 888 #Berita #BeritaTerkini #BeritaHariIni #InfoBerita #Viral #InfoViral #ViralTerkini #ViralHariIni #uang #duit #uangindonesia #rupiah #dolar #dollar #dollars #pemalsuan #pemalsuanuang #uangpalsu #duitpalsu YPN