У нас вы можете посмотреть бесплатно Penambang dan Nelayan Soroti Raperda Tambang Belitung Timur Dinilai Belum Siap или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Penambang dan Nelayan Soroti Raperda Tambang Belitung Timur Dinilai Belum Siap Rapat dengar pendapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral digelar di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Belitung Timur, Kamis (26/2/2026). Rapat tersebut dihadiri perwakilan penambang rakyat dan nelayan yang menyampaikan sejumlah keberatan terhadap draf regulasi. Rapat dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda WPR/IPR DPRD Belitung Timur, Imam Wahyudi. Sejak awal pertemuan, peserta menilai draf Raperda belum siap dan kurang transparan. Kehadiran Bupati yang hanya berlangsung singkat karena agenda mendadak juga disoroti peserta rapat. Perwakilan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia), Rudi, menyatakan kekecewaan karena naskah akademik Raperda belum diterima hingga rapat dimulai. Ia menyebut permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diajukan sejak 2023 belum mendapatkan kepastian. “Kami sudah mengajukan IPR sejak 2023, tapi belum ada kejelasan. Kami hanya ingin bekerja secara legal,” kata Rudi. Hal serupa disampaikan Aryadi dari Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi). Ia mengaku tidak menerima undangan resmi rapat dan menyampaikan bahwa 94 permohonan IPR anggotanya masih tertahan. “Kami sudah mengeluarkan biaya administrasi, tapi tidak bisa bekerja. Ekonomi masyarakat tertekan,” ujarnya. Dari kalangan nelayan, Yudi mempertanyakan kesesuaian Raperda dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), khususnya terkait zona 0–2 mil dari garis pantai yang selama ini menjadi wilayah tangkap nelayan tradisional. “Kalau wilayah itu juga dibuka untuk tambang, nelayan kecil harus ke mana mencari ikan,” kata Yudi. Menanggapi berbagai masukan tersebut, Imam Wahyudi mengakui draf Raperda masih memerlukan penyempurnaan dan sinkronisasi dengan tata ruang serta regulasi lain. Ia memastikan seluruh aspirasi penambang dan nelayan akan menjadi bahan pembahasan lanjutan sebelum Raperda difinalisasi. “Kami akan membedah kembali seluruh masukan agar regulasi ini benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujarnya. Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, yang turut hadir, menegaskan regulasi harus mempermudah legalitas masyarakat dan tidak menambah beban birokrasi. “Regulasi ini harus melindungi dan memberi kepastian hukum bagi rakyat kecil,” kata Maryam. Rapat yang dibatasi selama satu jam tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk menggelar pertemuan lanjutan guna membahas masukan masyarakat sebelum Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral ditetapkan. Reporter : Kautsar Fakhri Nugraha Editor : Disa Aryandi SIMAK MEDSOS Pos Belitung. Klik Link Dibawah Ini !!! https://belitung.tribunnews.com/ / posbelitung / belitungtribunnews / posbelitung / posbelitung1