У нас вы можете посмотреть бесплатно Kasus Brigadir Nurhadi: Ahli Digital Forensik Sebut Tak Ada Pesan yang Dihapus или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram kembali menggelar sidang, kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Senin (2/2/2026). Pada sidang lanjutan ini, salah satu yang dihadirkan yakni ahli digital forensik dari laboratorium forensik (Labfor) Polda Bali, I Made Agus Putra. Kehadiran Agus untuk dimintai keahliannya dalam mengungkapkan isi percakapan dalam handphone, antara para terdakwa, saksi dan korban. Dalam kasus ini ada dua terdakwa yaitu, I Made Yogi Purusa Utama dan Aris Chandra Widianto. Sementara saksi yang saat kejadian bersama para terdakwa ini ialah Melani Putri dan Misri. Saat berangkat menuju ke Gili Trawangan mereka berlima, termasuk korban Nurhadi. Dalam keterangan Agus bahwa dia tidak menemukan riwayat pesan maupun panggilan antar korban, terdakwa dan saksi. “Tidak ada kami deteksi penghapusan isi pesan maupun panggilan di handphone mereka,” kata Agus. Termasuk di dalam rekaman CCTV yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini, Agus menilai tidak ada penghapusan maupun penyisipan frame di dalamnya. “Tidak ditemukan pemotongan frame atau penyisipan, video itu clear,” kata Agus. Terkait dengan keterangan ahli tersebut, Budi Muklish mewakili jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, hasil pemeriksaan digital forensik tersebut hasilnya bisa saja berbeda antara alat yang digunakan. “Tentunya aplikasi yang digunakan antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian ini berbeda. Intinya tidak ditemukan penghapusan pesan tersebut,” kata Budi. Pemeriksaan digital forensik tersebut dilakukan untuk mengungkap isi percakapan antara lima orang tersebut yakni, Nurhadi, Yogi, Aris, Putri dan Misri. Namun dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pesan yang dihapus atau bukti isi pesan whatsapp sehingga JPU tidak bisa mengetahui isi percakapan mereka. Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kasus Brigadir Nurhadi: Ahli Digital Forensik Sebut Tak Ada Pesan yang Dihapus, https://lombok.tribunnews.com/news/10.... Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid Program: News Host: AI Editor Video: Septian Ade Samanta Les Uploader: Septian Ade Samanta Les #Tribunnews #tribunLombok #viral #video #trending #beritahariini #Lombokupdate #beritaLombokhariini #beritaterkini #beritanasional #warganet #hottopic #beritakriminalhariini #beritaviral #Shorts