У нас вы можете посмотреть бесплатно Polda NTB Tangkap Residivis Jambret, Beraksi di 11 Lokasi Sejak Bebas 2025 или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Residivis kasus penjambretan inisial SR (36) warga Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah melakukan aksinya di Pasar Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sudah sembilan kali ditangkap karena kasus penjambretan. "Yang bersangkutan ini merupakan residivis sembilan kali, kemudian dia (Pelaku) sudah beraksi di 11 TKP (tempat kejadian perkara)," kata Catur, Senin (2/2/2026). SR dalam melancarkan aksinya ini menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya. Setelah dia berhasil mendapatkan tas para korbannya, pelaju membakar barang buktinya. "Jadi dia hanya mengambil uangnya, ATM, dompet, tas itu dibakar untuk menghilangkan barang bukti," kata Catur. Catur mengatakan, SR ini bebas pada akhir tahun 2025, sejak saat itu dia melancarkan aksinya dengan menjambret dengan rata-rata targetnya warga yang sedang beraktivitas di Pasar Bertais. Aksi pelaku saat menjambret di sebuah gang di Kelurahan Babakan, Kota Mataram dengan target seorang perempuan sempat terekam CCTV dan viral di sosial media. Dalam rekaman tersebut SR nampak menggunakan sepeda motor datang dari arah belakang, saat di dekat korban pelaku memutar arah kendaraannya dan mengambil tas korban. Begitupun saat melancar aksi terakhirnya di Pasar Bertais, dia menggunakan cara yang sama dengan memepet korbannya lalu mengambil tas yang digunakan korban. Catur mengatakan, saat melancarkan aksinya, SR melakukan seorang diri. Ia disangkakan pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta atau kategori V. (*) Sumber: Tribun Lombok Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Tangkap Residivis Jambret, Beraksi di 11 Lokasi Sejak Bebas 2025, https://lombok.tribunnews.com/mataram.... Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid Program: News Host: AI Editor Video: Septian Ade Samanta Les Uploader: Septian Ade Samanta Les #Tribunnews #tribunLombok #viral #video #trending #beritahariini #Lombokupdate #beritaLombokhariini #beritaterkini #beritanasional #warganet #hottopic #beritakriminalhariini #beritaviral #Shorts