У нас вы можете посмотреть бесплатно ART di Mataram Kuras Rekening Majikan, Kerugian Capai Rp222 Juta или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Mataram inisial NKW (26) ditangkap Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) usai menguras rekening majikannya. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, kasus ini bermula saat korban mengecek isi rekening dari dua kartu ATM yang dimiliki. Setelah dilakukan pengecekan ternyata sisa saldo dari korban tersisa Rp15 ribu, sementara di rekening yang satuannya tersisa Rp179 ribu. Padahal korban yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) merasa tidak pernah melakukan transaksi. "Pelapor (korban) merasa terkejut karena dari dua rekening yang dia miliki merasa ada dana yang pelapor merasa tidak pernah digunakan," kata Catur, Senin (2/2/2026). Setelah itu korban mendatangi bank untuk meminta rekening koran untuk meminta catatan transaksi, dari bukti tersebut ditemukan ada transaksi yang korban tidak pernah lakukan. "Dengan adanya peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp222 juta," kata Catur. Lebih lanjut Catur mengatakan, bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku ini dengan memanfaatkan posisinya sebagai ART, dia bebas keluar masuk di rumah yang menjadi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Rembiga, Kota Mataram. Pelaku mengambil dua kartu ATM tersebut di salah satu laci yang ada di rumah korban, di sana pelaku juga menemukan catatan pin dua ATM tersebut sehingga dia dengan mudah menguras isi ATM tersebut. Catur mengatakan bahwa pelaku NWK ini dibantu oleh seseorang berinisial M (24) beralamat di Kecamatan Narmada, untuk membantu menguras isi ATM korban. Dia juga dibantu R (35) yang merupakan suami pelaku, dialah yang mengelola uang hasil pencurian dari ATM tersebut digunakan untuk membeli sejumlah barang elektronik dan barang lainnya. Pelaku disangkakan pasal 476 juncto pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berkaitan dengan pencurian diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda kategori V sebesar Rp500 juta. Sumber: Tribun Lombok Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul ART di Mataram Kuras Rekening Majikan, Kerugian Capai Rp222 Juta, https://lombok.tribunnews.com/news/10.... Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam Program: News Host: AI Editor Video: Septian Ade Samanta Les Uploader: Septian Ade Samanta Les #Tribunnews #tribunLombok #viral #video #trending #beritahariini #Lombokupdate #beritaLombokhariini #beritaterkini #beritanasional #warganet #hottopic #beritakriminalhariini #beritaviral #Shorts