У нас вы можете посмотреть бесплатно Pledoi Kasus Penganiayaan Guru di Trenggalek, Dituntut 5 Bulan Tetap Mohon Keringanan Hakim - bioztv или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
www.bioztv.id - Kasus penganiayaan terhadap seorang guru di SMP Negeri 1 Trenggalek kini memasuki babak akhir. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama lima bulan, terdakwa Awang Kresna Aji Pratama menyampaikan nota pembelaan atau pledoi untuk mengetuk nurani majelis hakim. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (3/2/2026), terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan. Pihak terdakwa mendasarkan permohonan itu pada sikap kooperatif serta penyesalan mendalam yang ditunjukkan Awang sepanjang proses hukum. Terdakwa Ajukan Alasan Keringanan Hukuman Kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif sejak awal penanganan perkara. Awang, kata dia, tidak pernah mempersulit proses penyidikan, baik di tingkat kepolisian maupun saat perkara bergulir di persidangan. “Klien kami mengakui perbuatannya secara jujur, bersikap terbuka, dan memberikan keterangan secara lugas di depan majelis hakim,” ujar Heru usai sidang pledoi. Penasihat hukum kemudian meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai layak meringankan vonis, antara lain: • Sikap kooperatif: Terdakwa mengikuti seluruh proses hukum secara patuh. • Pengakuan dan penyesalan: Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali kesalahan yang telah dilakukan. • Iktikad baik: Terdakwa dan keluarga telah berulang kali mengupayakan perdamaian. Terdakwa Lima Kali Datangi Korban, Proses Hukum Tetap Berlanjut Heru mengungkapkan bahwa terdakwa bersama keluarganya telah mendatangi korban, Eko Prayitno, sebanyak lima kali untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Mereka juga sempat menempuh jalur Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Trenggalek. Namun, korban tetap memilih menempuh jalur hukum hingga tuntas di pengadilan. “Kami menghormati keputusan korban untuk melanjutkan proses hukum. Upaya damai memang sudah kami lakukan, tetapi belum mencapai kesepakatan,” jelas Heru. Putusan Hakim Dijadwalkan Pekan Depan Saat ini, majelis hakim memegang sepenuhnya penentuan nasib terdakwa. Pihak penasihat hukum berharap hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan dalam menjatuhkan putusan. “Kami memohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” pungkas Heru. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Awang Kresna Aji Pratama dengan pidana penjara selama lima bulan atas perkara penganiayaan tersebut. Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa, 10 Februari 2026. Kasus ini masih menyita perhatian publik, khususnya di lingkungan dunia pendidikan Kabupaten Trenggalek. (CIA) #Pledoi #PenganiayaanGuru #KasuAwang