У нас вы можете посмотреть бесплатно Roy Suryo Sebut P-19 Soal Berkas Perkara Kasus Ijazah Jokowi yang Dilimpahkan, Apa Artinya? или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Istilah P-19 mendadak ramai dibicarakan publik setelah Roy Suryo menyinggungnya dalam polemik pelimpahan berkas perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Bagi masyarakat awam, kode ini terdengar teknis dan membingungkan. Pertanyaannya sederhana: apa sebenarnya arti P-19, dan mengapa status ini penting dalam sebuah perkara pidana? Untuk memahami duduk perkaranya, publik perlu mengenal lebih dekat “bahasa administrasi” yang digunakan jaksa dalam proses penuntutan. Memahami Kode P-19 dan P-21 dalam Hukum Indonesia Menurut penelusuran SURYA.co.id, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, proses penanganan perkara tidak berhenti di tangan polisi. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara akan dikirim ke kejaksaan untuk diteliti. Di sinilah muncul sejumlah kode yang sering disebut, antara lain P-18, P-19, dan P-21. Kode-kode ini merupakan bagian dari administrasi kejaksaan dan menandai tahapan penting sebuah perkara: P-18: Surat pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa berkas perkara telah diterima dan sedang diteliti. P-19: Surat pengembalian berkas perkara dari jaksa kepada penyidik karena dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materiil. Jaksa akan memberikan petunjuk apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik. P-21: Pernyataan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dengan kata lain, P-19 dan P-21 menjadi penanda krusial, apakah sebuah kasus masih perlu diperbaiki, atau sudah layak diuji di hadapan hakim. Editor: Djohan Nur Uploader: Djohan Nur